Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Novie Riyanto menambahkan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Artinya tidak semua orang boleh naik pesawat.
Pembatasan tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Pengecualian lainnya yaitu untuk keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II,” jelas Novie.
“Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli, ini sektor yang dibuka
Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga memuat pengecualia syarat menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
“Kami terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021,” tegasnya.
“Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia,” lanjutnya.
Itulah sederet syarat naik pesawat terbaru yang wajib dipenuhi jika ingin bepergian menggunakan angkutan penerbangan domestik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Marak sertifikat vaksin Covid-19 dijualbelikan di e-commerce, ini kata Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News