kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Marak sertifikat vaksin Covid-19 dijualbelikan di e-commerce, ini kata Kemenkes


Selasa, 20 Juli 2021 / 23:48 WIB
Marak sertifikat vaksin Covid-19 dijualbelikan di e-commerce, ini kata Kemenkes
ILUSTRASI. Calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum melakukan perjalanan di Stasiun Kereta Api Medan, Kota Medan,


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 palsu marak diperjualbelikan di media sosial maupun platform e-commerce. Hal ini tentunya akan sangat berbahaya mengingat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dibuat untuk syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin tidak akan berjalan dengan lancar.

Pasalnya, syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin bukan sekadar syarat belaka, hal ini bertujuan setidaknya bisa mengurangi laju penularan kepada orang-orang yang akan ditemui nantinya di perjalanan maupun di tempat tujuan. Sebab, vaksin Covid-19 mampu melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona.

“Hal seperti ini tentunya merupakan bentuk penipuan, apalagi kalau ada sertifikat tanpa melalui proses vaksinasi, ini tentunya sudah masuk ke ranah pidana dan harus diberikan sanksi dan hukuman oleh penegak hukum,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi kepada Kontan.co.id, Selasa (20/7).

Baca Juga: Berlaku hingga 25 Juli, ini pembatasan kegiatan selama libur Idul Adha

Akan tetapi, Nadia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir atau bahkan ikut-ikutan mengambil kesempatan untuk membeli sertifikat vaksin palsu tersebut.

Pasalnya, Nadia menyebut QR code dalam sertifikat palsu ini ketika diperiksa petugas dalam perjalanan tentunya tidak bisa dibaca sehingga akan menyulitkan penggunanya sendiri.

“Dari pada menyulitkan mending sesuai aturan saja dan ini sudah masuk ranah penegak hukum. Sebaiknya masyarakat patuh saja sesuai aturan,” tegas Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×