Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang program BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 300.000 hingga Juni 2021. Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat mewabahnya pandemi Covid-19.
Lalu, bagaimana cara untuk mengecek penerima bansos tunai Rp 300.000?
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, Anda bisa memeriksa sendiri melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Di situs tersebut, Anda akan mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau malah sebaliknya.
Baca Juga: Pemerintah optimalkan BLT desa untuk pemulihan ekonomi di pedesaan
Melansir https://cekbansos.kemensos.go.id/, begini cara cek penerima bansos Rp 300.000:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode pada kolom.
5. Tekan tombol "cari".
Baca Juga: Mau cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta? Buka eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Jika Anda sudah melakukan langkah di atas, nantinya akan muncul hasil pada data pencarian berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran penyaluran program BST dari pemerintah. Pertama, keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kedua, keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.
Tahapan pencairan bansos
Berikut adalah tahapan pencairan bansos:
1. Penerima Bansos Rp 300.000 akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
2. Setelah itu, masyarakat akan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
3. Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
4. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
5. Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
6. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300.000.
Catatan saja, pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apapun.
Selanjutnya: Ingat, hari ini batas akhir pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17, simak caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News