Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran penyaluran program BST dari pemerintah. Pertama, keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kedua, keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.
Tahapan pencairan bansos
Berikut adalah tahapan pencairan bansos:
1. Penerima Bansos Rp 300.000 akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
2. Setelah itu, masyarakat akan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
3. Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
4. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
5. Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
6. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300.000.
Catatan saja, pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apapun.
Selanjutnya: Ingat, hari ini batas akhir pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17, simak caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News