Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time dapat diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut diatur dalam diktum ke-28 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah membuka opsi menetapkan PPPK paruh waktu untuk memperjelas status pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.
PPPK paruh waktu juga ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Terkait hal itu, bagaimana mekanisme mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK?
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Kemungkinan Besar Akan Dibuka, Kapan Waktunya?
Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK
Perlu diketahui, PPPK paruh waktu termasuk pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja Mereka juga diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Namun, pendaftar PPPK paruh waktu terbatas untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, yakni:
- Pendaftar sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam menjalankan tanggung jawab, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan sesuai keputusan melaksanakan tugas jawaban berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan diktum ke-13, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlangsung selama satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
Terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, hal ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Baca Juga: Setahap Lagi Jadi Pegawai Pemerintah, Isi DRH NI PPPK 2024 Di Sscasn.bkn.go.id