kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Cek Kelompok ASN yang Terdampak Jika Gaji ke-13 dan 14 Dihapus


Jumat, 07 Februari 2025 / 11:51 WIB
Cek Kelompok ASN yang Terdampak Jika Gaji ke-13 dan 14 Dihapus
ILUSTRASI. Media sosial X, Instagram, dan TikTok diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan 14 pada 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Media sosial X, Instagram, dan TikTok diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan 14 pada 2025. 

Kabar gaji 13 dan 14 dihapus berembus ketika pemerintah melakukan efisiensi dengan memotong anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara. 

Gaji ke-13 yang dikabarkan akan dihapus adalah tambahan gaji dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara (ASN). 

Sedangkan, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. 

Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara pasti apakah gaji ke 13 dan 14 ASN jadi dihapus pada tahun ini. 

Saat dikonfirmasi awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak memberikan jawaban secara gamblang terkait isu tersebut. 

Ia hanya mengatakan, pemerintah sudah melakukan persiapan. Namun, tidak dijelaskan hal yang disiapkan untuk menyalurkan atau menghapus gaji ke-13 dan 14. 

Baca Juga: Menkeu Pastikan Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dialokasikan

“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced. Ya itu, tanyanya (soal pencairan gaji ke-13 dan 14) Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025). 

Kelompok ASN yang terdampak jika gaji ke-13 dan 14 dihapus 

Jika gaji 13 dan 14 ditiadakan pemerintah tahun ini, artinya ada berbagai kelompok ASN yang akan merasakan dampaknya. Sebabnya, kebijakan tersebut membuat ASN tidak mendapat tambahan penghasilan seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah: 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI Anggota Polri.

Di luar daftar tersebut, ada pula kelompok lain yang tidak termasuk ASN, namun berhak menerima gaji ke-13 dan 14, yakni:

  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

Baca Juga: Ini Kata Menteri Sri Mulyani Soal Isu Gaji 13 & THR Dihapus, Cek Gaji PNS 2025



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×