kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cegah penyebaran virus corona, ini himbauan PGI kepada Umat Kristen


Sabtu, 28 Maret 2020 / 12:58 WIB
Cegah penyebaran virus corona, ini himbauan PGI kepada Umat Kristen
ILUSTRASI. Umat Katolik malaksanakan misa dirumahnya di Kali klatak, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (22/3/2020). Umat Katolik di Banyuwangi, melaksanakan ibadah misa di rumah melalui siaran langsung untuk mengurangi kumpulan banyak orang sebagai antisipasi penyebara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

"Yakinlah Tuhan berkenan kepada seluruh upaya, seluruh kerja keras yang kita ambil dalam pembatasan kerumunan ibadah demi terciptanya, demi terjaminnya kehidupan yang berkenan kepada Allah, kehidupan kesejahteraan semua orang dapat tercipta," lanjut Jacklevyn.

Jacklevyn mengingatkan, berada di rumah bukan berarti umat Kristen bisa pergi berpiknik. Umat Kristiani diminta tetap berupaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan rajin cuci tangan, memakai masker dan selalu produktif meskipun bekerja atau belajar dari rumah.

Baca Juga: Mandi air dingin bisa meningkatkan daya tahan tubuh, begini analisanya

"Kita lakukan semua tindak disiplin dalam hidup kita. Mari perangi bersama melawan Covid-19," kata dia.

Data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, ada 1.046 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 87 orang diantaranya meninggal dan 46 pasien sembuh. (Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PGI Imbau Umat Kristen Ibadah dan Rayakan Hari Keagamaan dari Rumah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×