Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya bekerjasama dalam penyediaan dan perluasan bahan informasi dan advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotka (P4GN).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring dengan Kepala BNN Gories Mere di Gedung Kemenkominfo, Senin (28/2). "Pemerintah sudah berkomitmen untuk tidak surut dan bahkan harus lebih solid dengan penuh optmis dalam turut serta pemberantasan peredaran narkoba dan menyembuhkan para pecandu narkotika," kata Tifatul.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini berbasis pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Kerjasama ini juga menyangkut sosialisasi dan diseminasi tentang penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, konsultasi teknis da sertifikasi untuk meningkatkan keandalan infrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), peningkatan kapasitas sumber daya manusia TIK, monitoring dan analisi transaksi narkotika melalui pos, telekomunikasi, penyiaran, informasi dan transaksi elektroik, serta bantuan ahli TIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News