Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung secara resmi hari Rabu (21/4) menerima rencana penuntutan (rentut) atas sejumlah tersangka narkotika asal Iran.
Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan rentut pidana secara berjenjang ke Kejaksaan Agung RI terkait sindikat narkoba yang melibatkan delapan warga negara Iran. Narkotika golongan satu jenis metamfetamina tersebut diselundupkan dengan cara ditelan dan disimpan di dalam perut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, rentut tersebut sudah diterima Kejagung.
Berdasar informasi di Kejagung, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Bali R.A. Eko Indarno melimpahkan rentut tersebut sebelum membacakan tuntutan terhadap tujuh orang terdakwa sindikat narkotika yang masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 9 Desember 2010.
Dengan pemeriksaan melalui CT Scan, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menemukan obat-obatan terlarang sejumlah 2.135,4328 gram pada tubuh ketujuh pemuda yang berangkat dari bandara Istambul Turki tersebut, yaitu Alireza Safarkhanloo, Mehdi Alnejad, Daryoush Omid Ali, Bahman Mirzaei, Mohsen Mehammadi Argasi, Saed Soltani, dan Massoud Soltani.
Didiek bilang nantinya jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa tujuh orang tersebut dengan pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satu terdakwa lainnya, Saeid Shahbazi ditangkap petugas di Bandara Ngurah Rai pada 21 Desember 2009. Petugas menemukan 22 butir metamfetamina pada perut laki-laki yang bertolak dari Doha Qatar tersebut.
“Pasal yang didakwakan adalah pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News