Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku akan menyiapkan upaya hukum lain terkait Susandhi Bin Sukatman alias Aan terkait gugatan prosedur pemeriksaan yang dilakukan polisi serta kepemilikan narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, tim jaksa saat ini tengah menyusun upaya hukum lain terkait vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan kepada Aan. "Yang saya dengar ada kontoversi antara yang diberkas dengan fakta di persidangan. Karena itu akan mengadakan perlawanan," katanya, Selasa (18/5).
Didiek menegaskan, pihak Kejaksaan akan tetap mempertahankan dakwaan dengan alasan bahwa yang membuat dakwaan itu adalah pejabat yang berwenang membuat dakwaan. Ia bilang, upaya perlawanan akan menunggu laporan dari daerah. Soal dakwaan cacat sebagaimana ditegaskan majelis hakim, Didiek mengatakan bahwa hal itu belum final.
"Kan, belum final, karena itu kita ajukan perlawanan pada Pengadilan Tinggi, untuk untuk mempertahankan surat dakwaan. Itu kan baru pengadilan pertama, belum final," tegasnya.
Ia bilang, jaksa akan mengkaji alasan yuridis di mana saja surat dakwaan dikatakan hakim sebagai cacat. "Makanya Kita akan buat
argumentasi apa, dijelaskan mengenai dakwaan, bagaimana bahwa berkas dibuat pejabat yang berwenang, jadi ada argumentasi
yuridisnya," katanya.
Menurutnya, surat dakwaan sudah sah secara formil karena diajukan, dibuat, ditandatangani pejabat yang berwenang. " Pejabat yang
melakukan pemeriksan, itu sudah sah memenuhi syarat, kalau hakim nyatakan tidak sah, bisa saja disebutkan substansinya fiktif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News