Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan perlindungan kasus narkoba dan korupsi. Supaya bisa lebih aktif dalam menangani kedua kasus ini, LPSK meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua lembaga ini diharapkan dapat melaporkan jika ada saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Ketua LPSK Abdul Haris Mendawai menyatakan peranan kedua lembaga ini penting untuk meningkatkan kinerja lembaganya. "Kerjasama dalam lembaga yang lebih mapan seperti KPK dan BNN akan membuat supporting system yang lebih baik," ujar Abdul dalam acara penandatanganan MoU dengan KPK dan BNN, Senin (9/8).
Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyambut baik kerjasama dengan LPSK ini. Sejatinya, KPK sudah mempunyai sistem untuk melindungi saksi dan korban dalam kasus yang ditanganinya.
Namun, KPK akan berusaha meningkatkan kinerjanya. "Kami akan menyusun sistem yang lebih baik untuk pelaporan yang efektif," ujarnya.
Sebelumnya LPSK sudah pernah menandatangani MoU juga dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ini untuk mendukung sistem pelaporan yang lebih baik karena dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK harus mempriotitaskan beberapa kasus selain narkoba dan korupsi, juga kasus teroris dan pelanggaran HAM berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News