kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Komnas HAM: Pemeriksaan Tersangka Tidak Boleh dengan Kekerasan


Selasa, 23 Maret 2010 / 14:16 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Susandhi Bin Sukatman alias Aan terkait gugatan prosedur pemeriksaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3). Sidang hari dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yakni Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Ifdhal Kasim.

Dalam kesaksiannya, Ifdhal mengatakan bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik yang dilakukan dengan kekerasan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk kemudian menjerat terdakwa. Ia bilang, konsekuesi dari adanya pemeriksaan dengan melakukan kekerasan, para penyidik harus dihadirkan di pengadilan untuk diperiksa.

"Konsekuesi melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran harus diajukan dan dibuktikan di pengadilan," tegas Ifdhal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3). Ia bilang, setiap warga negara harus dilindungi dari tindak kekerasan aparat tanpa terkecuali sesuai kovenan anti penyiksaan yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Menurutnya, jika terbukti ada aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat untuk mengorek informasi, negara bisa memerintahkan untuk melakukan proses penyelidikan. "Negara melakukan penyelidikan bila hal itu dilakukan oleh pejabat publlik,"tandasnya.

Ia mengaku, dalam kondisi tertentu, aparat memang bisa melakukan tindakan refresif. Hanya, hak tersebut juga harus didasari atas dasar untuk perlindungan kepentingan umum. "Misalnya melindungi properti atau keselamatan publik untuk kepentingan umum," imbuhnya.

Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari terhadap tersangka juga tidak diperbolehkan. Pasalnya, ada aturan internal yang ditandatangani oleh Kapolri bahwa dalam pemeriksaan tidak bisa dilakukan pada malam hari. Sementara itu, terdakwa diperiksa oleh penyidik pada pukul 22.00 WIB. "Ada peraturan kapolri yang mengatur hal itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×