kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cegah Pengemplang Pajak, Sri Mulyani Bahas Global Taxation Agreement di Pertemuan G20


Jumat, 26 Juli 2024 / 20:39 WIB
Cegah Pengemplang Pajak, Sri Mulyani Bahas Global Taxation Agreement di Pertemuan G20
Suasana pertemuan G20 di Brasil. @g20org 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting dimulai dengan membahas kondisi dan tantangan ekonomi global saat ini, (Rio de Janeiro ? Brasil, 26 Juli 2024/Dok FB Sri Mulyani)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hasil pertemuan Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Rio de Janeiro, Brazil. 

Bendaha Negara itu menerangkan bahwa salah satu isu yang dibahas dalam FMCBG G20 ialah perpajakan internasional, yakni mengenai upaya penyelesaian kesepakatan pilar satu dan pilar dua dalam Global Taxation Agreement. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah para pengemplang pajak antar negara.

"Untuk mencegah base erosion dan penghindaran pajak antar negara atau yurisdiksi," kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya  @smindrawati, Jumat (26/7).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Negara G20 Belum Sepakati Pengenaan Pajak Kekayaan

Sri Mulyani juga menerangkan di tengah ketegangan geopolitik dan fragmentasi ekonomi, Indonesia mendukung spirit kerjasama global dan peranan forum G20 dan lembaga-lembaga multilateral untuk terus meningkatkan kolaborasi agar bisa mengatasi permasalahan dunia bersama.

Sebagai tambahan informasi, ada dua pilar perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20.

Pilar pertama: unified approach, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional termasuk perusahaan digital global.

G20 di Brasil

Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara. 

Baca Juga: Terbang ke Brasil, Sri Mulyani Bagikan Hasil Pertemuan Ketiga FMCBG G20

Kemudian, pilar dua: Global Anti Base Erosion (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. 

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×