kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Sri Mulyani Sebut Negara G20 Belum Sepakati Pengenaan Pajak Kekayaan


Jumat, 26 Juli 2024 / 20:15 WIB
Sri Mulyani Sebut Negara G20 Belum Sepakati Pengenaan Pajak Kekayaan
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan negara G20 belum sepakat tentang pengenaan pajak kekayaan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan hasil pertemuan Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Rio de Janeiro, Brazil.

Sri Mulyani menyebut, salah satu sesi dari pertemuan tersebut membahas mengenai penerapan pajak kekayaan yang diusulkan Brazil sebagai tuan rumah G20. Dari pertemuan tersebut, negara-negara yang tergabung dalam G20 belum menyepakati usulan pemajakan untuk orang super kaya tersebut.

"Brazil mengangkat usulan baru untuk dibahas yaitu pemajakan untuk orang super kaya yang sangat sulit dilakukan, yang menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial. G20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini," kata Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya @smindrawati, Jumat (26/7).

Baca Juga: Potensi Pajak dari Crazy Rich Indonesia Diklaim Capai Rp 155 Triliun

Tidak hanya itu, dalam sesi tersebut juga membahas mengenai perpajakan international, yakni mengenai upaya penyelesaian kesepakatan pilar satu dan pilar dua dalam Global Taxation Agreement. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah base erosion dan penghindaran pajak antar negara atau yurisdiksi.

Seperti yang diketahui, ada dua pilar perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20.

Pilar pertama: unified approach, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional termasuk perusahaan digital global.

Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara. 

Kemudian, pilar dua: Global Anti Base Erosion (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. 

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%.

Baca Juga: Crazy Rich Indonesia Terus Meningkat, Pajak Kekayaan Global Perlu Diterapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×