kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah kasus desa fiktif terulang, Kemenkeu perkuat aturan Dana Desa


Rabu, 15 Januari 2020 / 14:48 WIB
Cegah kasus desa fiktif terulang, Kemenkeu perkuat aturan Dana Desa
Dirjen Perimbangan Keuangan?Astera Primanto Bhakti


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak akan segan menghentikan penyaluran Dana Desa bagi desa yang kedapatan melakukan penyalahgunaan anggaran.

Hal tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang belum lama dirilis pemerintah.

Penegasan aturan tersebut berkaca dari kasus desa fiktif yang terjadi pada tahun 2019 lalu, yaitu sebanyak 56 desa di Kabupaten Konawe dinyatakan cacat hukum secara yuridis dan tidak semestinya menerima penyaluran Dana Desa.

Baca Juga: Percepat penyaluran Dana Desa, Kemenkeu juga perketat pengawasan

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemerintah pusat akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan Dana Desa pada tahun ini.

"Kalau desa bermasalah secara prinsipil, tentu alokasi Dana Desa tidak akan diberikan dulu atau dihentikan seperti yang sudah diatur dalam PMK terbaru," tutur Prima, Rabu (15/1).

Pada pasal 47, disebutkan bahwa Menkeu dapat menghentikan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya ketika desa melakukan penyalahgunaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal dana desa fiktif, Kemenkeu hentikan penyaluran ke 56 desa di Konawe

Penghentian penyaluran Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menkeu. KMK akan diterbitkan setelah lembaga penegak hukum telah menetapkan status hukum kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka.

Jika status tersangka ditetapkan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran pun akan mulai dilaksanakan pada Tahap I penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya. 

Adapun, Menkeu dapat menyalurkan kembali Dana Desa yang dihentikan penyalurannya dengan beberapa syarat. Pertama, Menkeu harus terlebih dahulu menerima pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka atas kepala desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Sejarah kelam Gunung Taal Filipina: Letusannya sudah tewaskan lebih dari 6.000 orang

Kedua, adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas kepala desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran. 

Prima melanjutkan, pemerintah juga telah meminta para bupati/wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa yang kemudian akan dicocokkan dengan data jumlah desa termutakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi akan ada check and balance antara data Kemendagri dan data verifikasi dari setiap daerah sehingga kita bisa lakukan koordinasi. Garda terdepannya memang ada di pemerintah daerah dan Kemendagri," ujar Prima. 

Baca Juga: Mulai tahun ini, Menkeu minta bupati dan wali kota lakukan verifikasi desa

Dengan penegakkan aturan dan sanksi tersebut, ia berharap penyaluran Dana Desa bisa benar-benar bersih. "Kita harus yakinkan bahwa anggaran yang disalurkan ke daerah itu clean and clear, tidak bermasalah dan tidak akan menimbulkan masalah ke depannya," tandas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×