Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kronologis permasalahan Dana Desa fiktif yang terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penjelasan tersebut ia sampaikan saat memenuhi panggilan Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini, Selasa (14/1), terkait Postur APBN 2020 dan Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa berserta peruntukannya.
Baca Juga: Menkeu tetapkan aturan penghentian penyaluran Dana Desa lewat PMK
Kepada anggota DPD dalam raker tersebut, Sri Mulyani menceritakan bahwa kasus dana desa “fiktif” tersebut bermula dari Kabupaten Konawe yang menetapkan pembentukan sebanyak 56 desa melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
“Lalu 56 desa tersebut mendapatkan nomor registrasi (kode desa) oleh Kemendagri pada tahun 2016 sehingga mulai tahun 2017 desa-desa itu mendapat kan Dana Desa,” tutur Sri Mulyani.
Kemudian pemerintah menghentikan penyaluran dana desa sejak tahap ketiga pada tahun 2018 terhadap empat dari 56 desa tersebut. Alasannya, ada permasalahan administrasi dan dilakukan penyidikan oleh Polda Sultra.
Keempat desa itu adalah Desa Napoha (Kecamatan Latoma), Desa Arombu Utama (Kecamatan Latoma), Desa Wiau (Kecamatan Routa), dan Desa Larehoma (Kecamatan Anggaberi).
Baca Juga: Ini 6 masalah ekonomi Indonesia di sepanjang 2019