kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Mulai tahun ini, Menkeu minta bupati dan wali kota lakukan verifikasi desa


Minggu, 12 Januari 2020 / 19:50 WIB
Mulai tahun ini, Menkeu minta bupati dan wali kota lakukan verifikasi desa
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani (kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya mulai tahun 2020. Ketentuan itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru saja diterbitkan. 

Pada pasal 7, Menkeu meminta verifikasi data jumlah desa dilakukan dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya, dengan data jumlah desa mutakhir sebagaimana yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Bupati dan wali kota kemudian wajib menyampaikan hasil verifikasi data jumlah desa tersebut kepada Mendagri dan Menkeu dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. 

Baca Juga: Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah

Jika data jumlah desa hasil verifikasi bupati dan wali kota ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah desa mutakhir Kemendagri, Kemenkeu dapat menggunakan data hasil verifikasi bupati dan wali kota tersebut untuk menghitung rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten atau kota, setelah setelah berkoordinasi dengan Kemendagri. 

Namun, jika data jumlah desa hasil verifikasi bupati/walikota lebih banyak dibandingkan  dengan data jumlah desa mutakhir Kemendagri, Kemenkeu akan tetap menggunakan data jumlah desa mutakhir dari Kemendagri dalam menghitung rincian Dana Desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×