Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya mulai tahun 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru saja diterbitkan.
Pada pasal 7, Menkeu meminta verifikasi data jumlah desa dilakukan dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya, dengan data jumlah desa mutakhir sebagaimana yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati dan wali kota kemudian wajib menyampaikan hasil verifikasi data jumlah desa tersebut kepada Mendagri dan Menkeu dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
Jika data jumlah desa hasil verifikasi bupati dan wali kota ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah desa mutakhir Kemendagri, Kemenkeu dapat menggunakan data hasil verifikasi bupati dan wali kota tersebut untuk menghitung rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten atau kota, setelah setelah berkoordinasi dengan Kemendagri.
Namun, jika data jumlah desa hasil verifikasi bupati/walikota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah desa mutakhir Kemendagri, Kemenkeu akan tetap menggunakan data jumlah desa mutakhir dari Kemendagri dalam menghitung rincian Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News