Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Penyaluran DAK Fisik bidang Kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui Kemenkes dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output atas kegiatannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, paling lambat bulan November 2020 nanti.
Baca Juga: Lockdown Malaysia berlaku hari ini, Singapura kalang kabut
Selain DAK Fisik bidang Kesehatan, Menkeu juga menetapkan bahwa penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahap I dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana di rekening kas umum daerah (RKUD).
Alokasi BOK Tahap I ini sebesar Rp 3,54 triliun yang seluruhnya digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Penggunaan dana BOK untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kemenkes,” seperti tertulis dalam diktum kedelapan KMK tersebut.
Adapun, anggaran BOK secara keseluruhan tahun ini sebesar Rp 9,7 triliun. Penyaluran dana BOK Tahap II selanjutnya dilaksanakan dengan ketentuan, yaitu pemda melaporkan realisasi dana tahun 2019 dan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana tahap I tahun 2020.
Baca Juga: Minat terhadap lelang SUN turun, pelaku pasar menunggu dua hal
Juga memperhitungkan sisa dana di RKUD pada tahun anggaran sebelumnya.
KMK 6/2020 ini berlaku sejak 14 Maret hingga enam bulan ke depan. Setelah itu, penyaluran DAK Fisik bidang Kesehatan maupun dana BOK akan kembali seperti semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News