kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah corona, Kemenkeu salurkan bantuan kesehatan Rp 8,52 triliun ke daerah


Rabu, 18 Maret 2020 / 09:49 WIB
Cegah corona, Kemenkeu salurkan bantuan kesehatan Rp 8,52 triliun ke daerah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Penyaluran DAK Fisik bidang Kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui Kemenkes dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output atas kegiatannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, paling lambat bulan November 2020 nanti.

Baca Juga: Lockdown Malaysia berlaku hari ini, Singapura kalang kabut

Selain DAK Fisik bidang Kesehatan, Menkeu juga menetapkan bahwa penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahap I dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana di rekening kas umum daerah (RKUD).

Alokasi BOK Tahap I ini sebesar Rp 3,54 triliun yang seluruhnya digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Penggunaan dana BOK untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kemenkes,” seperti tertulis dalam diktum kedelapan KMK tersebut.

Adapun, anggaran BOK secara keseluruhan tahun ini sebesar Rp 9,7 triliun. Penyaluran dana BOK Tahap II selanjutnya dilaksanakan dengan ketentuan, yaitu pemda melaporkan realisasi dana tahun 2019 dan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana tahap I tahun 2020.

Baca Juga: Minat terhadap lelang SUN turun, pelaku pasar menunggu dua hal

Juga memperhitungkan sisa dana di RKUD pada tahun anggaran sebelumnya.

KMK 6/2020 ini berlaku sejak 14 Maret hingga enam bulan ke depan. Setelah itu, penyaluran DAK Fisik bidang Kesehatan maupun dana BOK akan kembali seperti semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×