Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengalokasikan sebagian anggaran Dana Transfer Khusus ke daerah untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) yakni senilai Rp 8,52 triliun.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ramalan para ahli: India bisa menjadi hotspot virus corona berikutnya
Alokasi DAK Fisik bidang Kesehatan tersebut sebesar Rp 4,98 triliun atau sekitar 25% dari total anggaran DAK Fisik bidang Kesehatan yang sebesar 19,9 triliun.
Untuk dapat menggunakan DAK Fisik bidang Kesehatan itu, pemerintah daerah diminta untuk melakukan revisi rencana kegiatan atau menambah menu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Setelah itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan rekomendasi atas menu kegiatan tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyaluran DAK Fisik bidang Kesehatan oleh Kemenkeu.
Baca Juga: Resmi sudah! BKN tunda pelaksanaan tes SKB CPNS