kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah banjir impor, Bea Cukai perketat pengawasan barang bawaan penumpang


Rabu, 25 Desember 2019 / 17:23 WIB
Cegah banjir impor, Bea Cukai perketat pengawasan barang bawaan penumpang
ILUSTRASI. Ilustrasi pengangkutan bagasi dan kargo di bandara Soekarno-Hatta, Banten. KONTAN/Muradi/2019/01/17


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat banjir barang impor terus meningkat salah satunya karena modus splitting atas barang bawaan penumpang. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat monitor barang pribadi guna memastikan bukan barang titipan.

Catatan DJBC dari total nilai impor barang kiriman sebesar US$ 673,87 juta sepanjang tahun 2019, 15% di antaranya atau setara US$ 101,08 juta merupakan hasil dari barang kiriman baik dari penumpang pesawat terbang maupun kapal laut. Adapun sisanya US$ 572,78 juta berasal dari barang kiriman yang difasilitasi oleh perusahaan jasa pengiriman barang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pada dasarnya otoritas menilai barang bawaan adalah hak bagi setiap penumpang. Pemerintah percaya kepada penumpang bahwa barang bawaan dari luar negeri itu memang benar-benar milik pribadi. 

Baca Juga: Pemerintah pangkas de minimis value, banjir impor barang konsumsi bisa dibendung

Untuk itu pemerintah tidak akan memangkas tarif batas pembebasan bea masuk penumpang, seperti jasa pengiriman barang yang turun dari US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerima barang per hari.

Barang bawaan penumpang sebetulnya sudah diatur pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Beleid tersebut menentukan tarif batas bebas bea masuk bagi setiap penumpang sebesar US$ 500 per penumpang.

Namun, untuk mencegah penyelewengan bea masuk dari barang impor penumpang, Bea dan Cukai punya skema pemetaan untuk memitigasi kebocoran impor dengan memonitor profil penumpang sampai asal muasal barang yang dibawa ketika mendarat atau berlabuh di Tanah Air.

Syarif menjelaskan otoritas memiliki data setiap orang yang pergi ke luar negeri yang tersinergi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan sistem yang dimiliki, dari sana pihaknya bisa mengetahui kebiasaan penumpang saat melancong, bahkan sebelum pergi bea cukai tahu barang apa saja yang dibawa saat keberangkatan. 



TERBARU

[X]
×