Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk dan menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor (de minimis value). Kebijakan ini menimbang dari hasil pantauan pemerintah tentang maraknya impor barang terutama dari e-commerce.
Melihat hal ini, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy yakin pemangkasan de minimis value ini akan bisa menahan banjir impor barang konsumsi karena penurunan tarifnya lumayan signifikan.
Meski begitu, Yusuf meminta agar kebijakan ini ditambahkan klasifikasi produk.
Pertimbangannya, bahwa ada konsumen yang mengimpor barang-barang yang memang dibutuhkan dan tidak ada di Indonesia. Jadi, tidak akan berdampak kerugian pada konsumen.
Baca Juga: Sering Impor Barang Lewat Toko Online? Simak Aturan Baru Pajak Impor Barang
"Jadi memang perlu diklasifikasi mana yang mendapat pemangkasan de minimis value, dan mana yang bisa dikecualikan. Karena kadang memang ada barang-barang yang susah didapatkan dari Indonesia dan ini merupakan kebutuhan yang vital bagi para konsumen, seperti obat dan lain-lain," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (25/12).
Selanjutnya, salah satu pertimbangan pemerintah untuk memangkas de minimis value ini untuk kepentingan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam negeri.
Yusuf melihat ini merupakan salah satu upaya yang cukup efektif. Meski begitu, ini juga perlu disertai dengan kebijakan lain seperti ketersediaan permodalan, tenaga kerja, dan lain-lain.