kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II


Kamis, 04 November 2021 / 11:15 WIB
Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II
ILUSTRASI. Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II yang bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ada dua program pengampunan pajak yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak (WP).

Pertama, program PPS untuk para alumni tax amnesty 2016-2017 baik bagi yang belum sempat belum mengungkapkan kewajiban perpajakannya kala itu, WP orang pribadi, maupun WP Badan. 

Tarif yang ditawarkan antara lain, pajak penghasil (PPh) Final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Kemudian 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri.

Terakhir, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Baca Juga: Siap-siap, pemerintah bakal tagih utang pajak WP yang ada di 13 negara ini

Kedua, program PPS yang ditujukan kepada WP OP atas aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Sayangnya, skema ini tak diperkenankan bagi WP Badan.

Dalam skema kedua, tarif PPh Final yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan skema pertama, yakni 18 untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, 14% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Lalu, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewajiban perpajakan WP Badan pada dasarnya relatif sudah tertata dengan diwajibkannya melakukan pembukuan pajak.

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III 2021 diprediksi terhambat lonjakan Covid-19

Sehingga, WP Badan sudah seharusnya patuh sejak awal, karena administrasi yang memadai. Di sisi lain, jumlah WP Badan jauh lebih sedikit dibandingkan WP OP. Dus, pemerintah meyakini pengawasan kepatuhan perpajakan WP Badan mudah dilakukan. 

“Sekali lagi mereka (WP Badan) dari awal mereka memiliki infrastruktur perpajakan yang berbeda dengan WP OP,” kata Yoga saat Media Gathering, Rabu (3/11).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×