kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Siap-siap, pemerintah bakal tagih utang pajak WP yang ada di 13 negara ini


Kamis, 04 November 2021 / 10:31 WIB
Siap-siap, pemerintah bakal tagih utang pajak WP yang ada di 13 negara ini
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak yang berada di luar negeri. Saat ini ada 13 negara yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data wajib pajak dalam negeri bersangkutan.

Adapun 13 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penagihan piutang pajak itu berkaitan dengan program asistensi penagihan pajak global.

Hal tersebut mencakup pemberian bantuan penagihan dengan pemberian bantuan penagihan pajak kepada negara/yuridiksi Mitra. Kemudian permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada Negara/Yuridiksi Mitra.

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III 2021 diprediksi terhambat lonjakan Covid-19

Namun piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah inkrah dan berada di luar negeri. "Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon.

Sebaliknya, apabila ketiga belas negara tersebut memiliki wajib pajak yang mangkir dan tinggal di Indonesia, maka Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya. "Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," kata dia.

Yon memberikan contoh, jika terdapat wajib pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut.

"Pajak internasional ini yang pertama asistensi penagihan pajak global ini bagian komitmen Indonesia pemerintah untuk berada setara dengan negara lain," kata Yon.

Selanjutnya: Ditjen Pajak optimistis penerimaan pajak mendekati target pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×