kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II


Kamis, 04 November 2021 / 11:15 WIB
Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II
ILUSTRASI. Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Yoga menegaskan, memang fokus pemerintah dalam skema kedua PPS WP yakni meningkatkan kepatuhan WP OP secara sukarela. Harapannya, setelah diselenggarakannya pengampunan pajak tersebut, ke depan WP OP dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar.

“Kalau WP OP jumlah-nya banyak yang belum masuk juga banyak, dan pengalaman kita WP OP ketika tax amnesty dapat meningkatkan kepatuhan pajak, melonjak tinggi banget. Ini yang kami harapkan,” ucap Yoga.

Namun demikian, berkaca pada implementasi tax amnesty lima tahun lalu, kepatuhan WP OP memang akan meningkat dalam dua tahun, pasca program digelar. Namun di tahun ke tiga kembali normal, seiring basis wajib pajak yang bertambah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, pada prinsipnya keuntungan yang didapat oleh korporasi akan diberikan kepada pemiliknya, pemegang saham, dan sebagainya yang merupakan WP OP. Alhasil, WP Badan pada akhirnya tak menikmati profit perusahaan.

“Yang kedua badan sudah pernah diberi pengampunan waktu dulu, maka sudah fair, mestinya tidak pernah diberi. Maka asumsinya sekarang dianggap patuh. PT sudah banyak akuntan publik ada konsultan,” kata Prastowo dalam kesempatan sama.

Selanjutnya: Pemerintah bakal menarik pajak dari fasilitas pegawai seperti rumah dan mobil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×