kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.966   53,00   0,30%
  • IDX 5.717   73,96   1,31%
  • KOMPAS100 739   11,58   1,59%
  • LQ45 560   6,97   1,26%
  • ISSI 199   2,60   1,32%
  • IDX30 318   3,26   1,04%
  • IDXHIDIV20 391   1,58   0,41%
  • IDX80 84   1,14   1,37%
  • IDXV30 107   0,02   0,02%
  • IDXQ30 103   0,74   0,73%

Catat! Pedagang yang Berjualan di Lebih dari 1 Marketplace Tak Dikenakan Pajak Ganda


Rabu, 01 Juli 2026 / 13:52 WIB
Catat! Pedagang yang Berjualan di Lebih dari 1 Marketplace Tak Dikenakan Pajak Ganda
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berganda.(KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berganda setelah diterapkannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform perdagangan elektronik.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa pemotongan PPh 22 sebesar 0,5% yang dilakukan masing-masing marketplace akan tetap diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan pedagang. 

Dengan demikian, sistem tersebut justru dirancang untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki banyak kanal penjualan.

Baca Juga: DJP Tak Khawatir Seller Pindah ke Media Sosial Setelah Pajak Marketplace Berlaku

"Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini. Ketika di satu platform nanti dia dipungut PPh-nya 0,5%, maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggunggungkan (menjumlahkan) penghasilannya di dalam SPT Tahunan," ujar Yon dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (1/7/2026).

Yon menjelaskan, apabila total penghasilan pedagang masih memenuhi kriteria sebagai objek PPh Final, maka seluruh penghasilan yang dihimpun dari berbagai marketplace akan tetap diperlakukan sebagai bagian dari PPh Final.

Namun, jika setelah seluruh omzet dari empat marketplace digabungkan ternyata peredaran bruto melebihi batas Rp 4,8 miliar per tahun, maka PPh Pasal 22 yang telah dipungut masing-masing marketplace tidak akan hilang. 

Pajak yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Tapi kalau nanti kemudian ternyata penghasilannya itu setelah digunggungkan menjadi lebih dari Rp 4,8 miliar, tentu yang sudah dipotong di dalam empat platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT Tahunannya," katanya.

Baca Juga: BPS: Inflasi Tahunan Juni 2026 Naik Jadi 3,34%, Dipicu Kenaikan Harga Pangan

Sebagai informasi, DJP pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. 

Keempat platform tersebut akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 Agustus 2026 setelah diberikan masa transisi implementasi.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

DJP menyatakan kebijakan ini diterapkan seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, sekaligus untuk mempermudah administrasi perpajakan, menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, serta mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah juga menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Untuk melindungi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025. 

Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×