kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Catat! Insentif Bebas PPN Untuk Beli Rumah Mulai Berlaku Bulan Ini


Jumat, 03 November 2023 / 14:32 WIB
Catat! Insentif Bebas PPN Untuk Beli Rumah Mulai Berlaku Bulan Ini
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis mengenai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi.

"Saat ini PMK-nya sedang  dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).

Bendahara Negara menyebut, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini berlaku mulai masa pajak November 2023.

Baca Juga: Menkeu: Insentif Bebas PPN Rumah Berlaku Satu NIK untuk Satu Pembelian

Nah, PPN DTP ini diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah.

Kemudian, pada Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas hanya menjadi 50% saja.

"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×