Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis mengenai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi.
"Saat ini PMK-nya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).
Bendahara Negara menyebut, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini berlaku mulai masa pajak November 2023.
Baca Juga: Menkeu: Insentif Bebas PPN Rumah Berlaku Satu NIK untuk Satu Pembelian
Nah, PPN DTP ini diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah.
Kemudian, pada Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas hanya menjadi 50% saja.
"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News