kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dana Rp 3,2 Triliun Disiapkan untuk Insentif Rumah Bebas PPN


Kamis, 26 Oktober 2023 / 07:30 WIB
Dana Rp 3,2 Triliun Disiapkan untuk Insentif Rumah Bebas PPN
ILUSTRASI. Kemenkeu menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti.. KONTAN/Baihaki/7/8/2023


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya dengan nilai mencapai Rp 4 juta.

Baca Juga: Stimulus Pembebasan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Pacu Penjualan Rumah

“Paket ketiga adalah bagaimana kita mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah  untuk bisa mendapatkan rumah,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (25/10).

Adapun PPN DTP yang diberikan seluruhnya atau 100% ini berlaku hingga Juni 2024. Nah, setelah itu pemerintah akan memangkas besaran PPN DTP menjadi hanya maksimal 50% hingga Desember.

Dia menjelaskan, kebijakan ini akan berlalu bagi siapa saja, asalkan memberi rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Diharapkan dengan adanya stimulus ini, pembelian properti rumah akan meningkat.

Adapun untuk pemerintah juga menaikkan kategori rumah MBR yakni menjadi Rp 350 juta, dari sebelumnya di kisaran Rp 250 juta bagi rumah tapak atau rusun.

“Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan,” jelasnya.

Baca Juga: Bank Sambut Positif Stimulus Pembebasan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Lebih lanjut, pemerintah juga menambah target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah yang diberikan pada November hingga Desember 2023. Bantuan RST ini diberikan Rp 20 juta per rumah.  

“Target untuk November-Desember 2023 kita tambahkan lagi. Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam menghadapi ketidakpastian global, pemerintah sudah menyiapkan 3 stimulus. Selain insentif di sektor perumahan, ada juga perpanjang bantuan bansos beras 10 kg hingga Desember dan juga BLT El Nino Rp 400 ribu per KPM.

Sri Mulyani menyampaikan dengan adanya paket kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa dijaga sebesar 5,06% pada kuartal IV 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×