kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Menkeu: Insentif Bebas PPN Rumah Berlaku Satu NIK untuk Satu Pembelian


Jumat, 03 November 2023 / 11:22 WIB
Menkeu: Insentif Bebas PPN Rumah Berlaku Satu NIK untuk Satu Pembelian
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN mengalami surplus sebesar Rp67,7 triliun hingga September 2023 atau setara 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan lebih tinggi bila dibandingkan dengan surplus APBN pada September 2022 yang tercatat sebesar Rp60,9 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi akan mengguyurkan insentif fiskal untuk penguatan sektor perumahan mulai November 2023. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi.

Nah, insentif PPN DTP ini diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.

Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

Baca Juga: Ini yang Menopang Kinerja Emiten Properti pada Kuartal III-2023

"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).

Menkeu menyebut, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100%. Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50%.

"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respon positif terhadap kebijakan tersebut," katanya.

Baca Juga: Dana Rp 3,2 Triliun Disiapkan untuk Insentif Rumah Bebas PPN

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×