Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan penyaluran insentif.
"Inti dari pengubahan ini adalah kami ingin memperpendek seluruh jalur birokrasi untuk penyaluran insentif, serta mendekatkan uangnya ke daerah sehingga prosesnya tidak terlalu panjang," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).
Adapun aturan mengenai insentif ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Percepat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan, pemerintah ubah aturan
Melalui aturan ini, Putut menjelaskan proses verifikasi dilakukan dengan sangat panjang. Awalnya, proses verifikasi dimulai dari satuan kerja (satker) berupa fasilitas kesehatan (faskes), mengusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dengan informasi nakes yang berhak menerima insentif beserta dengan nominalnya.
Kemudian, Dinkes melakukan rekapitulasi dan verifikasi usulan secara berjenjang. Mulai dari Dinkes Kabupaten/Kota baru ke Dinkes Provinsi, lalu Dinkes Provinsi melakukan verifikasi ulang dan barulah hasilnya disampaikan ke Kemenkes.
Tak berhenti sampai situ, proses verifikasi di Kemenkes dilakukan berulang kali oleh PPSDM Kemenkes. Hasil verifikasi final ini adalah berupa rekomendasi yang selanjutnya diberikan kepada Kemenkeu.
Baca Juga: Sampai 30 Juni, insentif tenaga kesehatan daerah baru tersalur Rp 58,3 miliar
Putut memaparkan, proses yang panjang dan rigid tersebut dinilai tidak efisien, serta memakan banyak waktu dan tenaga. Untuk itu, pemerintah melakukan perbaikan dengan merevisi ketentuan tersebut dengan dua beleid baru.
Pertama, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk perbaikan proses verifikasi.
Kedua, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan Gelombang III TA 2020, untuk perbaikan mekanisme penyaluran.
"Di dalam aturan ini, kita bisa melihat bahwa verifikasi itu akan berakhir di Dinkes masing-masing daerah. Jadi kalau untuk nakes Kabupaten/Kota, maka usulan dan verifikasinya hanya sampai Dinkes Kabupaten/Kota. Untuk nakes Provinsi juga hanya di Provinsi, jadi tidak berjenjang lagi," papar Putut.
Baca Juga: Kartel narkoba di Kolombia tak segan tembak mati warga pelanggar aturan lockdown
Selanjutnya, setelah Dinkes Kabupaten/Kota melakukan verifikasi, akan dilakukan pendampingan ataupun pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing Kabupaten/Kota.
Di sana, APIP melakukan verifikasi dan hasilnya langsung direkomendasikan oleh Dinkes kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), untuk selanjutnya bisa disalurkan ke rekening nakes.
"Di situ ada beberapa macam form, termasuk NPWP, nomor rekening nakes dan sebagainya, sehingga nanti Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bisa langsung menyalurkannya kepada tenaga kesehatan," kata Putut.
Berdasarkan aturan di dalam KMK baru, ditetapkan bahwa penyaluran insentif kepada daerah dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama, pemeirntah menyalurkan dana sebesar 60% dari total alokasi, tahap kedua pemerintah menyalurkan 40% sisanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News