kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Catat! Batas kelengkapan dokumen SPT diundur sampai 30 Juni 2020


Minggu, 19 April 2020 / 11:21 WIB
Catat! Batas kelengkapan dokumen SPT diundur sampai 30 Juni 2020
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyatakan bahwa wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan. 

Adapun wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui kanal resmi otoritas pajak.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020. 

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Karyawan dirumahkan, pengusaha mal curhat ke wakil walikota Depok

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang. “Karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19,” kata Yoga, Minggu (18/4). 

Yoga menambahkan wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yakni dari 25% menjadi 22%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×