kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Batas kelengkapan dokumen SPT diundur sampai 30 Juni 2020


Minggu, 19 April 2020 / 11:21 WIB
Catat! Batas kelengkapan dokumen SPT diundur sampai 30 Juni 2020
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak lagi-lagi memberi relaksasi, kali ini penyampaian kelengkapan dokumen surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyelenggarakan pembukuan sampai akhir tahun buku 31 Desember 2019.

Bentuk relaksasinya antara lain, batas waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat dari 30 April 2020 jadi 30 Juni 2020. Adapun bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa: 

•       Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI 

•       Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti ?sementara dokumen laporan keuangan 

•       Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar 

Baca Juga: Kalah dari wajib pajak di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan pajak Rp 11,7 triliun

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa: 

•       Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV

•       Neraca menggunakan format sederhana 

•       Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar 

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. 

Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyatakan bahwa wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan. 

Adapun wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui kanal resmi otoritas pajak.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020. 

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Karyawan dirumahkan, pengusaha mal curhat ke wakil walikota Depok

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang. “Karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19,” kata Yoga, Minggu (18/4). 

Yoga menambahkan wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yakni dari 25% menjadi 22%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×