kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara paling mudah cek dapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan


Kamis, 13 Agustus 2020 / 07:58 WIB
Cara paling mudah cek dapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan
ILUSTRASI. Cara paling mudah cek dapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan. REUTERS/Kham


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah segera mencairkan bantuan corona berupa uang tunai bagi karyawan swasta. Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta maupun pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyebutkan bantuan Rp 600 ribu tersebut ditargetkan bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.

Baca juga: Kesempatan terakhir daftar lowongan kerja 2020 terbaru Perum Peruri

Program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan transfer langsung bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut setiap dua bulanĀ  sekali.

Agustus ini, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan diberikan untuk periode bantuan Agustus dan September. Lalu, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan periode November-Desember akan dibayar September.

Dengan demikian, setiap pembayaran bantuan bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat transfer dana Rp 1,2 juta. Secara total, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: Kim Jong Un marah besar dan hukum mati 6 orang, ini penyebabnya

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak? Caranya gampang, cukup satu langkah untuk mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak.

Kamu bisa tanyakan langsung ke bagian HRD di kantor, apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak. Pasalnya, dalam penyaluran bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah minta HRD setiap perusahaan berperan aktif.

Baca juga: Kapan bantuan corona berupa tambahan diskon pajak korporasi diberikan? ini kata DJP

HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan Rp 600 ribu. Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer bantuan Rp 600 ribu tersebut ke penerima secara langsung.

Kepada Kompas.com, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, baru mendapat data 5,4 juta pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang bakal menerima bantuan Rp 600 ribu.

Artinya, HRD di kantor sudah mulai kirim data ke BPJS Ketenagakerjaan tentang calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Jadi, kalau kamu merasa memenuhi syarat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, silakan tanyakan ke bagian HRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×