Reporter: Venny Suryanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bantuan corona berupa diskon pajak bagi korporasi segera diberikan. Kementerian Keuangan segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang bantuan corona bagi perusahaan.
Bantuan corona itu berupa tambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Adapun tujuan tambahan diskon pajak adalah untuk meningkatkan perekonomian di semester II-2020.
Baca juga : Kesempatan terakhir daftar lowongan kerja 2020 terbaru Perum Peruri
Sebelumnya, bantuan corona diskon sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Beleid tersebut kemudian diterbitkan karena memperluas cakupan WP penerima insentif yang merupakan revisi dari PMK 44/2020 yang mengatur hal sama. Sementara, PMK 44/2020 itu adalah perluasan dari PMK 23/2020 yang juga terkait insentif pajak.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, terkait PMK terbaru tentang penambahan bantuan corona diskon pajak diperkirakan segera rampung di minggu ini. “Ditunggu sebentar lagi ya, mudah-mudahan dalam minggu ini PMK barunya sudah bisa di publish,” Ujar Hestu saat dihubungi oleh KONTAN, Rabu (12/8).
Adapun terkait pemberlakuan bantuan corona berupa diskon pajak angguran PPh itu telah berlaku mulai masa pajak Juli 2020 yang penyetorannya dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus 2020. “Itu berlaku untuk Wajib Pajak (WP) pada 1.013 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sama dengan di PMK 86/2020,” tambahnya.
Baca juga: Kim Jong Un marah besar dan hukum mati 6 orang, ini penyebabnya
Sehingga, nantinya bantuan corona berupa diskon pajak itu bisa dilakukan oleh WP yang menyetor Pph 25 untuk masa pajak Juli 2020 sudah dengan hitungan pengurangan 50%. “Jadi WP dapat menyetor Pph25 untuk masa pajak Juli 2020 dengan hitungan pengurangan sudah 50%,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News