kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Aturan Keberatan Diperketat, IWPI Minta Hak Wajib Pajak Tetap Dilindungi


Rabu, 07 Oktober 2026 / 16:48 WIB
Aturan Keberatan Diperketat, IWPI Minta Hak Wajib Pajak Tetap Dilindungi
ILUSTRASI. Sejumlah wajib pajak memadati meja perbantuan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Peng (Istimewa/dok)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 perlu dicermati serius oleh wajib pajak. 

Pengetatan ketentuan keberatan, terutama terkait batas waktu dan persyaratan administratif, dinilai berpotensi mempersempit ruang wajib pajak dalam mempersiapkan pembelaannya.

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan mengatakan, waktu yang tersedia bagi wajib pajak dalam mengajukan keberatan sebelumnya sudah relatif terbatas. Dengan adanya pengetatan persyaratan dan batas waktu, wajib pajak kini dituntut bergerak lebih cepat dan teliti.

Baca Juga: Drajad Wibowo Jadi Wamenko Perekonomian, Fokus Dorong Ekonomi Desil Rendah

"Ketika persyaratan dan batas waktunya semakin diperketat, maka wajib pajak dituntut untuk jauh lebih cepat dan teliti, bukan hanya dalam menyiapkan bukti dan argumentasi, tetapi juga dalam memenuhi seluruh aspek administratifnya," ujar Rinto kepada Kontan, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 

Wajib pajak sebagai pihak yang terdampak oleh keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan, kata Rinto, pada prinsipnya tetap perlu memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan pembelaan.

Rinto memahami bahwa pembatasan jangka waktu dan penegasan prosedur dapat ditujukan untuk menciptakan kepastian serta ketertiban administrasi. Namun, kepastian hukum tidak semestinya hanya diukur dari keberadaan batas waktu yang tegas.

"Kepastian hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari adanya batas waktu yang tegas, tetapi juga dari adanya kesempatan yang wajar bagi wajib pajak untuk memperoleh pemeriksaan atas substansi keberatannya," jelasnya.

Lebih lanjut, IWPI belum melihat bahwa pengetatan prosedur secara otomatis dapat mengurangi potensi sengketa pajak. 

Menurut Rinto, sengketa pajak tidak hanya muncul akibat norma yang tidak jelas, tetapi juga dapat disebabkan oleh perbedaan penafsiran maupun kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan.

Ia mengingatkan adanya risiko ketika persoalan prosedural justru menghalangi pemeriksaan terhadap substansi keberatan wajib pajak.

Baca Juga: BGN Masih Evaluasi Efektivitas Uji Coba MBG Prasmanan di 60 Lebih SPPG

"Jangan sampai persoalan prosedural, seperti keterlambatan atau ketidaksesuaian administratif, justru menyebabkan substansi keberatan wajib pajak tidak dapat diperiksa. Kalau itu terjadi, ruang wajib pajak untuk mempertahankan haknya menjadi semakin terbatas," katanya.

Oleh karena itu, IWPI menilai penerapan PMK 71 Tahun 2026 perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian dan ketertiban administrasi dengan perlindungan hak wajib pajak.

Bagi wajib pajak, Rinto menekankan, aturan baru tersebut menuntut tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi. Wajib pajak perlu memastikan batas waktu pengajuan terpenuhi, dokumen telah disiapkan, serta seluruh persyaratan dan prosedur keberatan dijalankan dengan benar.

Sebagai informasi, DJP kini memiliki lebih banyak instrumen untuk meneliti keberatan yang diajukan wajib pajak. 

Penguatan kewenangan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Aturan yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini mengatur sejumlah langkah yang dapat dilakukan DJP dalam penelitian keberatan. DJP dapat meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada wajib pajak sebagai bagian dari proses penelitian.

Selain itu, DJP dapat meminta penjelasan kepada wajib pajak, meminta keterangan dan bukti dari pihak ketiga, serta memanggil wajib pajak untuk memberikan klarifikasi.

"Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga," bunyi Pasal 14 ayat (2)c.

Baca Juga: KKP Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Investasi dan Ekspor Jadi Target

DJP juga dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penelitian keberatan, melakukan penilaian, hingga kunjungan ke tempat wajib pajak.

Yang baru, DJP dapat melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian perpajakan. 

Kewenangan ini membuka ruang bagi DJP untuk memperoleh informasi yang relevan dari otoritas pajak di negara atau yurisdiksi mitra ketika menangani keberatan. 

Dalam meminta dokumen atau informasi kepada wajib pajak, DJP memberikan waktu 15 hari kerja sejak permintaan disampaikan. 

Apabila wajib pajak belum memenuhi permintaan tersebut, DJP dapat menyampaikan permintaan kedua dengan jangka waktu 10 hari kerja.

Jika wajib pajak tetap tidak memberikan sebagian atau seluruh dokumen, data, dan informasi yang diminta, penelitian keberatan tetap dapat dilanjutkan berdasarkan data dan informasi yang tersedia.

PMK 71/2026 juga mengatur bahwa sebelum keputusan keberatan diterbitkan, DJP menyampaikan hasil penelitian dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan. 

Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis paling lama 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×