Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Kamu bisa tanyakan langsung ke bagian HRD di kantor, apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak. Pasalnya, dalam penyaluran bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah minta HRD setiap perusahaan berperan aktif.
Baca juga: Kapan bantuan corona berupa tambahan diskon pajak korporasi diberikan? ini kata DJP
HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan Rp 600 ribu. Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer bantuan Rp 600 ribu tersebut ke penerima secara langsung.
Kepada Kompas.com, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, baru mendapat data 5,4 juta pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang bakal menerima bantuan Rp 600 ribu.
Artinya, HRD di kantor sudah mulai kirim data ke BPJS Ketenagakerjaan tentang calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Jadi, kalau kamu merasa memenuhi syarat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, silakan tanyakan ke bagian HRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News