Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki lebih banyak instrumen untuk meneliti keberatan yang diajukan wajib pajak.
Penguatan kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini mengatur sejumlah langkah yang dapat dilakukan DJP dalam penelitian keberatan. Aturan ini diundangkan dan berlaku 2 Oktober 2026.
Merujuk PMK tersebut, DJP dapat meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada wajib pajak sebagai bagian dari proses penelitian.
Selain itu, DJP dapat meminta penjelasan kepada wajib pajak, meminta keterangan dan bukti dari pihak ketiga, serta memanggil wajib pajak untuk memberikan klarifikasi.
"Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga," bunyi Pasal 14 ayat (2)c PMK 71/2026, dikutip Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Keberatan Pajak Makin Ketat, DJP Bisa Tukar Data Lintas Negara
DJP juga dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penelitian keberatan, melakukan penilaian, hingga kunjungan ke tempat wajib pajak.
Yang baru, DJP dapat melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian perpajakan.
Kewenangan ini membuka ruang bagi DJP untuk memperoleh informasi yang relevan dari otoritas pajak di negara atau yurisdiksi mitra ketika menangani keberatan.
Dalam meminta dokumen atau informasi kepada wajib pajak, DJP memberikan waktu 15 hari kerja sejak permintaan disampaikan.
Apabila wajib pajak belum memenuhi permintaan tersebut, DJP dapat menyampaikan permintaan kedua dengan jangka waktu 10 hari kerja.
Jika wajib pajak tetap tidak memberikan sebagian atau seluruh dokumen, data, dan informasi yang diminta, penelitian keberatan tetap dapat dilanjutkan berdasarkan data dan informasi yang tersedia.
PMK 71/2026 juga mengatur bahwa sebelum keputusan keberatan diterbitkan, DJP menyampaikan hasil penelitian dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan.
Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis paling lama 10 hari kerja setelah surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.
Baca Juga: Cadangan Devisa RI Stabil di US$146,3 Miliar September, tapi Turun dari Awal Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














