Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah segera mencairkan bantuan corona berupa uang tunai bagi karyawan swasta. Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta maupun pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyebutkan bantuan Rp 600 ribu tersebut ditargetkan bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.
Baca juga: Kesempatan terakhir daftar lowongan kerja 2020 terbaru Perum Peruri
Program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan transfer langsung bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut setiap dua bulanĀ sekali.
Agustus ini, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan diberikan untuk periode bantuan Agustus dan September. Lalu, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan periode November-Desember akan dibayar September.
Dengan demikian, setiap pembayaran bantuan bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat transfer dana Rp 1,2 juta. Secara total, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta.
Baca juga: Kim Jong Un marah besar dan hukum mati 6 orang, ini penyebabnya
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak? Caranya gampang, cukup satu langkah untuk mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak.