kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Cara BKPM penuhi target investasi Rp 519 T di 2015


Senin, 15 Desember 2014 / 18:48 WIB
Cara BKPM penuhi target investasi Rp 519 T di 2015
ILUSTRASI. Deadlock Valorant, Inilah Penjelasan Skill Agent Terbaru yang Bisa Membungkus Lawan


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski rupiah mengalami pelemahan dan sektor komoditas seperti batubara, minyak dan CPO lesu, nilai investasi tahun 2015 ditargetkan mampu capai Rp 519 triliun. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menyatakan untuk capai investasi tahun depan, BKPM akan memfasilitasi perizinan investasi.

Untuk hari ini, Senin (15/12) BKPM meluncurkan aplikasi layanan perizinan melalui sistem online. Franky menyebutkan masalah dalam berinvestasi selama ini adalah proses perizinan yang berbelit-belit, itu sebabnya layanan online dibuat untuk mempermudah izin berinvestasi.

Sebagai informasi, layanan online di BKPM ini sudah direalisasikan pada Juni 2014, namun uji coba yang sudah mendatangkan pengguna online 50 perusahaan dalam seminggu ini baru diluncurkan ke publik hari ini sebagai informasi sistem online dan mendatangkan pengguna lebih banyak lagi.

Franky menegaskan seluruh perizinan di BKPM dapat diajukan secara online sehingga pengajuan permohonan tidak harus tatap muka. Ia bilang, sebanyak 11 perizinan dan non perizinan yang diajukan secara online. “Semoga dengan 11 perizinan dan nin perizinan di 1200 bidang usaha bisa memudahkan investor tanpa harus tatap muka” tandas Franky. 

Sebelas perizinan dan non perizinan itu adalah izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, izin usaha, izin usaha perubahan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan, izin Kantor perwakilan perusahaan asing, izin sesuai surat keputusan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin, dan izin sesuai surat keputusan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan.

Untuk mempermudah perizinan berinvestasi, selain menggunakan sistem online, BKPM juga akan merealisasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tanpa melalui kementerian di bulan Januari 2015.

“Dengan PTSP dengan daerah harapannya tahun 2010-2019 bisa meningkatkan investasi dengan komposisi 64 investor PMA dan 34 investor PMDN. Selain itu harapannya juga investasi menjangkau 60% Jawa dan 40% luar jawa” sebut Franky.

Di samping mempermudah perizinan melalui sistem online, BKPM memiliki prioritas untuk investasi tahun 2015. Prioritas itu di bidang listrik, maritim, pertanian, industri padat karya, subtitusi impor. Franky bilang untuk potensi investasi tahun depan, BKPM akan fokus pada bidang tersebut. “Apalagi Januari nanti PTSP akan diberlakukan” ujar Franky.

Fokus di bidang listrik, maritim atau industri, diakui Franky sudah menunjukkan hasil yang positif. Realisasi PTSP di bulan Januari 2015 dengan fokus bidang usaha tersebut, Ia mengharapkan mampu menjangkau lebih banyak bidang usaha yang berhubungan dengan PTSP. “Industri selama ini memiliki 300 bidang usaha, dan ini sudah PTSP. Diharapkan 600 bidang usaha yang akan mulai Januari sampai Juni dapat terealisasi” tutur Franky.

Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik mengenai sistem perizinan online yang diluncurkan BKPM hari ini. Shinta bilang kalau dengan adanya pelayanan ini harus dijalankan terlebih dahulu dan adanya PTSP menjadi solusi bagi pengusaha berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×