Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta caleg terpilih hasil Pileg 2024 mulai melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota pada Kamis (11/7/2024).
Afif berujar, hal ini sehubungan dengan persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkatan masing-masing, khususnya yang memperoleh kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, agar calon terpilih dari masing-masing partai segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK," tulis Afif dalam surat itu.
Baca Juga: KPU Jamin Pemungutan Suara Ulang Tak Akan Pengaruhi Tahapan Pilkada
Adapun KPK telah mengatur waktu dan mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan itu dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 pada 16 April 2024.
Afif meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota mempedomani mekanisme di surat edaran tersebut.
Ia menekankan, berdasarkan surat edaran itu, caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.
Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 (dua puluh) hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota," tambah Afif.
Baca Juga: KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN
Afif juga menugaskan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.
Sebagai informasi, penyampaian laporan harta kekayaan caleg terpilih diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Beleid itu mengatur, sebelum KPU menyampaikan siapa saja caleg terpilih, caleg terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Lalu, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara LHKPN
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, caleg yang tidak memenuhi kewajiban terkait laporan harta kekayaan sebagaimana diatur surat itu tidak akan diberikan tanda terima oleh KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Minta Caleg Terpilih Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News