kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN


Jumat, 07 Juni 2024 / 18:29 WIB
KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, imbauan ini berlaku bagi calon legislatif terpilih tingkat DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara LHKPN

Tessa menuturkan, pelaporan LHKPN itu harus diselesaikan agar mereka tidak menghadapi persoalan administrasi kedepannya.

Sebelumnya, KPK sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah mereka terpilih.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun tahapan pemilu calon anggota legislatif (Pileg) saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Pesan KPK

Ratusan gugatan diajukan oleh caleg maupun kuasa hukum partai politik dan telah disidangkan sejak beberapa waktu lalu.

MK menyatakan akan membacakan putusan sengketa Pileg 2024 mulai Kamis (6/6/2024). Total, MK menerima 287 gugatan sengketa Pileg 2024 yang disidangkan dalam 30 hari kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×