kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

KPU Jamin Pemungutan Suara Ulang Tak Akan Pengaruhi Tahapan Pilkada


Rabu, 12 Juni 2024 / 12:50 WIB
KPU Jamin Pemungutan Suara Ulang Tak Akan Pengaruhi Tahapan Pilkada
ILUSTRASI. KPU akan menggelar Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, penyandingan data perolehan suara, dan rekapitulasi suara ulang. 

Untuk daerah yang melakukan PSU akan terlebih dahulu diawali dengan penyesuaian nama calon serta pemutakhiran data pemilih. 

Komisioner KPU Idham Kholik memastikan kalau KPU akan melaksanakan semua Amar Putusan MK atas PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

"KPU akan persiapkan segala sesuatunya mulai dari DPT dan Daftar Calon yang diperbaharui sampai semua logistik yang dibutuhkan sesuai Amar Putusan MK atas PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," terangnya kepada Kontan, Rabu (12/6). 

Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Dia menjamin, pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada November mendatang. 

"Pelaksanaan Amar Putusan MK atas PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak 2024," jelas Idham. 

Soal penetapan tanggal PSU di masing-masing daerah, Idham bilang, mengacu pada Pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017 yakni pada hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, lalu pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Selain itu, dia menambahkan, berdasarkan Pasal 98 PKPU No. 25 Tahun 2023 bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak dilakukan kampanye. 

Perlu diketahui, MK telah membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasilnya Pemilu Umum (PHPU) Legislatif 2024. 

Baca Juga: KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Dari 297 permohonan yang didaftarkan, MK mengabulkan 44 perkara dengan 6 dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian. Sedangkan sisanya, 57 perkara ditolak dan 148 perkara tidak dapat diterima. 

Adapun jumlah perkara PHPU Legislatif 2024 yang dikabulkan MK melonjak dibandingkan di Pemilu 2019 yang hanya berjumlah 13 perkara. 

Soal PSU, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU. 

MK memberikan rentang waktu kepada KPU untuk melakukan PSU selama 21 pasca putusan untuk 2 perkara, 30 hari untuk 11 perkara, dan 20 hari untuk 7 perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×