kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cair besok! Ini rincian besaran gaji ke-13 yang diterima PNS


Senin, 31 Mei 2021 / 07:43 WIB
Cair besok! Ini rincian besaran gaji ke-13 yang diterima PNS
ILUSTRASI. Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN akan kembali menerima gaji ke-13. KONTAN/Muradi/2016/10/06


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN akan kembali menerima gaji ke-13. Pencairan gaji ke ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) di bulan ini. 

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang. 

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni. 

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS 2021, berikut cara mengurusnya

Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut. 

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini. 

Baca Juga: Work From Bali dibutuhkan sebagai solusi selamatkan ekonomi Bali yang terpuruk

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. 

Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang: 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000 

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000 

- Anggota Rp 7.993.000 

Baca Juga: Sepi peminat, ini formasi yang bisa jadi referensi untuk pendaftaran CPNS 2021

2. Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: 

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000 

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000 

Baca Juga: Inilah formasi CPNS yang sedikit pesaingnya pada tahun 2020

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan: 

- Pendidikan SD/SMP/sederajat 

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000 
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000 
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000 

- Pendidikan SMA/D1/sederajat  

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000  
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000 
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000 

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat 

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000 
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000 
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair 1 Juni, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia

Selanjutnya: Gaji ke-13 untuk PNS cair mulai 1 Juni, ini daftar penerima dan besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×