Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pengusaha untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2015 yang sebesar Rp 2,9 juta. Sekjen KSPSIÂ Subiyanto Pundi mengatakan, UMK sebesar Rp 2,9 juta tersebut telah ditentukan sesuai dengan mekanisme dan aturan.
Kalau dihitung dari sisi pekerja, UMK sebesar Rp 2,9 juta sebenarnya lebih rendah dari tuntutan kenaikan UMK yang diajukan pekerja. Sebab, pada tuntutan sebelumnya, pekerja di Bekasi menuntut kenaikan UMK Bekasi tahun 2015 nanti bisa mencapai Rp 3,1 juta atau naik 35,2% jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya sebesar Rp 2,4 juta.
Subiyanto mengatakan, ancaman yang dikeluarkan pengusaha terkait besaran kenaikan UMP dan UMK selama ini selalu sama, selalu merasa keberatan. Oleh karena itulah katanya, pekerja tidak akan pernah anggap ancaman yang dikeluarkan pengusaha sebagai ancaman serius.
"Omongan pengusaha jangan ditanggapi, itu sudah win- win, dan kalau mereka mau memindahkan pabrik segala macam, memang gampang. Ancaman itu sudah biasa," kata Subiyanto kepada KONTAN Kamis (27/11).
Sebelumnya Forum Investor Bekasi menilai penetapan UMK Bekasi 2015 yang mencapai Rp 2,9 juta memberatkan pengusaha. Oleh karena itulah Deddy Harsono, Ketua forum tersebut mengatakan, pengusaha akan menempuh beberapa cara agar kenaikan UMK tersebut tidak menimbulkan masalah bagi pengusaha.
Cara-cara itu antara lain; merampingkan jumlah struktur departemen, melakukan peralihan tenaga kerja, mengurangi jumlah bisnis, serta memindahkan usaha mereka ke daerah yang upahnya masih murah. Selain itu, pengusaha juga akan mulai memodernisasi produksi mereka dengan mengganti kerja buruh dengan mesin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News