kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh minta Kemenaker awasi aturan WFH selama PPKM Darurat


Selasa, 06 Juli 2021 / 19:27 WIB
Buruh minta Kemenaker awasi aturan WFH selama PPKM Darurat
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja di kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar meminta pemerintah lakukan pengawasan ketat pada perusahaan.

Hal itu berkaitan dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu mengatur kewajiban bekerja di rumah (WFH) bagi pegawainya.

"Kerahkan pengawas untuk datangi perusahaan-perusahaan esensial dan non esensial untuk me-WFH-kan pekerjanya sesuai ketentuan," ujar Timboel dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Selama PPKM Darurat, pemerintah mengatur sektor non esensial untuk melakukan WFH 100%. Sementara itu untuk sektor non esensial kebijakan WFH dilakukan sebanyak 50%.

Baca Juga: Terbitkan surat edaran, Menaker minta dunia usaha patuhi PPKM Darurat

Timboel menegaskan pemerintah harus melakukan pengecekan secara langsung. Selain itu juga perlu diberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Hal penting lain yang disampaikan pengamat ketenagakerjaan itu juga berkaitan dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Timboel menekan pemerintah agar memastikan tak ada pekerja yang di-PHK selama PPKM darurat.

"Pastikan WFH tidak disertai PHK atau upah tidak dibayar," terang Timboel.

Sebagai informasi, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat diharapkan dapat mengurangi mobilitas dan mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: Mobilitas masyarakat tinggi, pemerintah perbaiki koordinasi penyekatan PPKM Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×