CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Mobilitas masyarakat tinggi, pemerintah perbaiki koordinasi penyekatan PPKM Darurat


Selasa, 06 Juli 2021 / 13:11 WIB
Mobilitas masyarakat tinggi, pemerintah perbaiki koordinasi penyekatan PPKM Darurat
ILUSTRASI. Mobilitas masyarakat tinggi, pemerintah perbaiki koordinasi penyekatan PPKM Darurat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperbaiki koordinasi dalam penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Penyekatan dilakukan untuk mencegah tingginya mobilisasi masyarakat. Meski begitu, dibutuhkan koordinasi untuk memperlancar mobilisasi bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang masih beroperasi.

"Sehari, dua hari kemarin sosialisasi belum sampai ke bawah, tapi pagi ini laporan dari Kapolri sudah jauh membaik daripada kemarin," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas, Selasa (6/7).

Luhut menyebut, Pemerintah DKI Jakarta telah meluncurkan pendaftaran online bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain itu, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga diyakini membuat koordinasi lebih baik.

Baca Juga: Hingga saat ini BLT sudah disalurkan ke 5 juta keluarga

Sebagai informasi, selama PPKM Darurat perusahaan diwajibkan untuk melakukan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100%. Sementara untuk sektor esensial pegawai yang masuk bekerja di kantor sebanyak 50% dari total pekerja dan sektor kritikal menerapkan 100% bekerja di kantor.

Ketentuan tersebut berlaku selama PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Luhut menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikuti ketentuan tersebut. "Soal sanksi sudah dijelaskan di instruksi Mendagri, jadi sudah clear itu," terang Luhut.

Sanksi dapat diberikan kepada kegiatan usaha yang tidak mengikuti ketentuan PPKM darurat. Diktum kesepuluh Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 menyebut pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.

Saat ini, Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Indonesia kembali mencatatkan rekor penambahan kasus positif harian dengan 29.745 kasus pada Senin (5/7) kemarin.

Baca Juga: Daftar Hotel yang Menyediakan Layanan Isolasi Mandiri di Jakarta

Selain itu, angka kasus aktif di Indonesia pun telah mencapai 309.999 kasus. Hal itu membuat butuhnya penanganan di fasilitas kesehatan maupun pada fasilitas isolasi.

Penambahan angka kematian harian pun kembali mencatakan rekor. Tambahan angka kematian hari ini sebanyak 558 kasus sehingga total terdapat 61.140 kasus kematian di Indonesia.

Selanjutnya: Hore! Pemerintah lanjutkan diskon tarif listrik, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×