kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan surat edaran, Menaker minta dunia usaha patuhi PPKM Darurat


Selasa, 06 Juli 2021 / 18:52 WIB
Terbitkan surat edaran, Menaker minta dunia usaha patuhi PPKM Darurat
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19. Surat edaran ini diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Melalui surat edaran tersebut, Ida mengatakan, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap bekerja dan produktif. Hal ini melihat situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja, baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja.

Karenanya, dia meminta para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga: Kemenaker terus optimalkan peran pusat pasar kerja nasional

"Kami minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7).

Selanjutnya, Ida meminta dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Lalu, perusahaan diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja, serta mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.

Lebih lanjut, Ida mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," kata Ida.

Selanjutnya: Jangan Takut, Pekerja Sektor Non-esensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×