kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh juga menolak UU KPK baru, ini alasannya


Rabu, 25 September 2019 / 10:29 WIB
Buruh juga menolak UU KPK baru, ini alasannya
ILUSTRASI. AKSI MAHASISWA TUNTUT PEMBATALAN RKHUP DI DEPAN DPR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

11. Hilangnya Independensi KPK Dalam Perekrutan Penyelidik

Pasal 43, Pasal 43 A: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi; Persyaratan menjadi Penyelidik diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan;

Baca Juga: Mahasiswa masih bertahan, titik orasi berpindah di kawasan Palmerah

Penjelasan: Dengan adanya aturan ini menghilangkan independensi KPK dalam pengelolaan sumber daya manusia. Sebab, meskipun dibuka kesempatan dari instansi pemerintah lainnya dan/atau internal KPK namun dalam ayat selanjutnya mengharuskan adanya kerjasama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan dalam memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi penyelidik.

12. Menghilangkan Kewenangan KPK Mengangkat Penyidik Independen

Pasal 45, Pasal 45 A: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyeleidik Komisi Pemberantasan Korupsi;

Penjelasan: Aturan ini menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang telah memberikan kewenangan pada KPK untuk merekrut penyidik di luar dari institusi Kepolisian ataupun Kejaksaan.

Secara spesifik MK menyebutkan bahwa praktik merekrut penyidik independen merupakan sebuah keniscayaan karena hal yang sama juga dilakukan oleh ICAC Hongkong dan CPIB Singapura. Lain hal dari itu penting untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari insitusi lain bekerja di KPK.

13. Kewenangan Penyadapan KPK Terganggu

Pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1): Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan;

Penjelasan: Instrumen penyadapan merupakan salah satu alat bagi KPK untuk membongkar praktik kejahatan korupsi, utamanya pada tangkap tangan selama ini. Data KPK menyebutkan bahwa sejauh ini KPK telah melakukan tangkap tangan sebanyak 123 kali dengan jumlah tersangka 432 orang.

Baca Juga: Selesai diperiksa KPK, Sesmenpora mengaku ditanya soal aturan hibah

Poin pentingnya, sejak KPK berdiri hingga saat ini belum ada satupun terdakwa yang pada awalnya terjaring tangkap tangan divonis bebas oleh Pengadilan. Ini mengartikan bukti yang dihadirkan KPK ke persidangan telah teruji secara hukum. Selain itu aturan ini terlalu birokratis, karena menambah jenjang baru pemberian izin sadap, yakni Dewan Pengawas.

14. Penuntutan KPK Harus Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Agung

Pasal 12 A: Dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Penjelasan: Jika ditelisik lebih jauh ketentuan ini maka institusi yang dimaksud untuk melaksanakan koordinasi bersama dengan KPK adalah Kejaksaan.

KPK pada dasarnya adalah institusi penegak hukum yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap. Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan dipastikan mengganggu ritme kerja KPK yang selama ini dikenal cepat dalam penuntasan sebuah perkara.

15. Hilangnya Kewenangan KPK Pada Tingkat Penyelidikan dan Penuntutan

Pasal 12 ayat (2): Dalam melaksanakan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri

b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa

c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait

Baca Juga: Polisi tembakan 20 kali gas air mata, mahasiswa tidak gentar!

d. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa

e. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri

f. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani

Penjelasan: Perubahan ini tentu akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di KPK. Bagaimanapun dalam undang-undang sebelumnya dengan kewenangan KPK yang luas pada tingkat penyelidikan sampai pada penuntutan terbukti mempermudah dan memaksimalkan kerja KPK dalam hal pengumpulan barang bukti yang nanti muaranya ada pada melancarkan proses penanganan perkara tersebut dan pembuktian kesalahan terdakwa di muka persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×