kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bursa ingin kecipratan tax amnesty Rp 50 triliun


Kamis, 17 November 2016 / 21:25 WIB
Bursa ingin kecipratan tax amnesty Rp 50 triliun


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Perdagangan dan Pengawasan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengaku pihaknya tak muluk-muluk dengan perolehan dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Target repatriasinya kan Rp 1.000 triliun. Kalau kami bisa dapat 5% saja, Rp 50 triliun itu sudah bagus," kata Hamdi ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (17/11).

Kendati targetnya tak besar, Hamdi enggan berspekulasi apakah terget tersebut bisa dicapai hingga periode tax amnesty berakhir.

Sebab, Hamdi menyadari hingga akhir Oktober lalu, realisasi dana repatriasi yang masuk ke instrumen pasar modal masih di bawah Rp 1 triliun.

Dari komitmen repatriasi yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp 143 triliun, realisasinya baru mencapai Rp 41,18 triliun.

Dari realisasi sebesar Rp 41,48 triliun itu, yang masuk ke instrumen pasar modal masih di bawah Rp 1 triliun.

Menurut Hamdi, banyak peserta tax amnesty yang sebenarnya sudah melakukan repatriasi. Hanya saja mereka tidak melaporkan ke otoritas.

"Ada dua kemungkinan kenapa masih sedikit. Mungkin memang mereka belum masuk. Mungkin juga sudah masuk tetapi tidak mau report ke kami. Karena kalau lapor kan mereka harus mengirimkan surat keterangan (SPH) itu. Mereka takut datanya terbuka," kata Hamdi.

Padahal kata Hamdi, otoritas bursa tak kurang dalam memberikan gula-gula agar instrumen di pasar modal laku keras, salah satunya dengan memberikan diskon crossing saham.

Sejauh ini, Hamdi mengungkapkan, pihak yang mengajukan permohonan diskon crossing saham tak lebih dari hitungan jari.

Diskon crossing saham tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) BEI No.0002/BEI/08-2016. Diskon crossing saham yang diberikan sebesar 20% hingga paling tinggi 45%.

Selain diskon crossing saham, BEI juga menawarkan diskon listing fee serta relaksasi prosedur IPO untuk menarik dana-dana repatriasi masuk ke pasar modal. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×