kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

PUPR berharap dana tax amnesty Rp 60 triliun


Kamis, 17 November 2016 / 21:04 WIB
PUPR berharap dana tax amnesty Rp 60 triliun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ingin agar dana tebusan program Pengampunan Pajak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Mereka mengusulkan agar dana tebusan yang bisa dimanfaatkan untuk infrastruktur PUPR bisa mencapai Rp 60,79 triliun

Tenaga Fungsional Bidang Pengawasan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan SDM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono mengatakan, usulan tersebut diajukan karena alokasi anggaran infrastruktur di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat saat ini kurang. Maklum saja, total kebutuhan anggaran infrastruktur sektor tersebut dalam waktu lima tahun mencapai Rp 931 triliun.

Tapi, dari total kebutuhan dana tersebut, APBN hanya mampu memenuhi Rp 628 triliun. "Maka itu, kalau disetujui, diharapkan sebagian besar bisa untuk infrastruktur," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Kamis (17/11).

Taufik mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan usulan kebutuhan bila usulan tersebut disetujui. Untuk program pembangunan infrastruktur sumber daya air misalnya, kebutuhan yang diusulkan mencapai Rp 10,45 triliun. Untuk sektor Bina Marga usulan kebutuhan mencapai Rp 47,25 triliun.

Sedangkan untuk sektor cipta karya, usulan kebutuhan mencapai Rp 3,09 triliun."Untuk sektor bina marga rencananya akan digunakan untuk penyelesaian ruas Trans Papua Rp 5,33 triliun, penyelesaian ruas Jalan Pantai Selatan Jawa Rp 2,15 triliun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×