kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buron 13 tahun, Kejagung ungkap peran berbagai pihak dalam pemulangan Adelin Lis


Minggu, 20 Juni 2021 / 10:04 WIB
Buron 13 tahun, Kejagung ungkap peran berbagai pihak dalam pemulangan Adelin Lis
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pemulangan buron Adelin Lis terjadi karena kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura. 

Dia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas peran dukungan semua pihak terkait untuk pemulangan Adelin Lis ke Indonesia ini.

"Terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (19/6) malam.

Burhanuddin menyebut, peran para pihak tersebut antara lain Jaksa Agung Republik Singapura Lucien Wong, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam. 

Baca Juga: Buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis telah tiba di Jakarta malam ini

Pihaknya juga berterima kasih atas dukungan dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan pihak terkait lainnya, dalam proses pemulangan buron Adelin Lis.

"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita. Ini juga sangat mendorong dan membantu kami, karena setiap saat kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan pemerintahan Singapura," terang dia.

Pasca pemulangan dari Singapura, dilakukan pemeriksaan kesehatan swab antigen terhadap terpidana Adelin Lis. Meski dinyatakan negatif Covid-19, Adelin Lis tetap akan menjalankan karantina selama 14 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 14 hari. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, proses selanjutnya akan diinformasikan setelah karantina kesehatan selama 14 hari di Rutan Salemba selesai.

"Eksekusi terhadap denda dan uang pengganti akan dilaksanakan nanti karena kami baru mendapatkan terpidana dan selanjutnya mengenai bagaimana nanti kami akan menyampaikan setelah 14 hari terpidana di karantina," jelas Eben.

Sebagai informasi, Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2008, memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar. Serta dana reboisasi US$ 2,938 juta. 

Adelin Lis diketahui sudah melarikan diri sebelum eksekusi vonis MA tersebut dijatuhkan.

Baca Juga: Kejagung segera eksekusi uang pengganti Adelin Lis sebesar Rp 119 miliar

Nama Adelin Lis kembali terdengar setelah otoritas Singapura menangkapnya karena pemalsuan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi pada 2018 lalu. 
Pengadilan Singapura memvonis Adelin Lis pada Juni 2021 yakni membayar denda S$ 14.000 dan dideportasi dari Singapura.

Kini Adelin Lis berhasil dipulangkan atas kerjasama pemerintah Singapura dan pemerintah Indonesia. Pasca pemulangan, Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi putusan Mahmakah Agung.

Selanjutnya: Inilah daftar 100 pengacara top Indonesia tahun 2021 versi Asia Business Law Journal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×